Alumni Pasca PTIQ Gelar Seminar Pendidikan Anak Usia Dini

Sabtu, 15 September 2018, Ikatan Alumni Magister Manajemen Pendidikan Islam bekerjasama dengan Pascasarjana PTIQ menggelar Seminar Nasional. Seminar yang diselenggarakan di Aula Kampus PTIQ ini bertajuk “Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis Karakter” dengan mengundang pembicara dari luar lingkungan kampus PTIQ.

Acara yang dibuka oleh Prof. Dr. HM. Darwis Hude, M.Si. selaku Direktur Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta ini dihadiri sebanyak 200 peserta. Peserta memenuhi ruangan aula yang mayoritas berasal dari guru TK, RA dan PAUD se Jabodetabek. Selain mereka, seminar ini juga dihadiri oleh guru TPQ, guru MI dan MTs serta mahasiswa dan dosen PTIQ Jakarta juga tidak mau ketinggalan ikut memeriahkan.

Dalam sambutannya Prof. Darwis menjelaskan tentang makna fitrah yang disebut dalam hadis bahwa setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah.
“Fitrah ialah bermakna potensi. Dan potensi ini ada tiga macam, yaitu biogenetis, sosiogenetis, dan tiogenetis,” papar beliau.

Enah Suminah, M.Pd. merupakan pembicara pertama dalam seminar. Dalam pemaparannya, Plh. Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbud ini mengulas tentang ancaman yang mengitari anak seperti kekerasan, narkoba, pornografi, tindakan amoral dan radikalisme.

“90% otak berkembang sebelum 5 tahun untuk membangun jaringan sel. Karena itu dalam periode ini, orang tua dan anggota lingkungan lain perlu melakukan internalisasi nilai kepada anak yaitu dengan cara habituasi dan pemodelan,” ungkapnya.

Enah menekankan tentang pentingnya membangun karakter pada anak karena, “Kehilangan uang tidak kehilangan apa-apa, kehilangan kesehatan hanya kehilangan separuh hidup, tapi kehilangan karakter sama dengan kehilangan semuanya,” tegasnya.
Sementara itu, Dr. Susanto, dalam presentasinya sebagai narasumber ke dua membahas tentang kekerasan pada anak. Sebagai ketua KPAI, Dr. Susanto menyampaikan tentang pentingnya menjauhi kekerasan pada anak, baik itu kekerasan verbal, psikis, fisik, maupun simbolik.

Mengutip, UU no 35 tahun 2014 pasal 1 tentang perlindungan anak, beliau mendefinisikan kekerasan sebagai setiap perbuatan yang menimbulkan kesengsaraan/penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran.

Seminar ini juga dimeriahkan oleh Dr. Akhmad Shunhaji, M.Pd.I sebagai narasumber terakhir.
Acara diakhiri dengan doa dan foto bersama.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these