

Visi Universitas PTIQ Jakarta adalah:
Menjadi Universitas Kelas Dunia dengan Keunggulan Kajian Al-Qur’an yang Terintegrasi dengan Sains dan Keindonesiaan.
Misi Universitas PTIQ Jakarta adalah:
Tujuan Universitas PTIQ Jakarta adalah:
Visi, misi dan tujuan Universitas PTIQ Jakarta merupakan arah dan landasan Universitas PTIQ Jakarta untuk mencapai Tridharma Pendidikan Tinggi. Oleh karena itu, SPMI mencakup semua kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat beserta sumberdaya yang digunakannya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Penerapan SPMI diharapkan dapat secara simultan memberikan jaminan dan keyakinan kepada para pelanggan (customers), dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) bahwa Universitas PTIQ Jakarta secara sistematis, konsisten dan berkesinambungan memberikan yang terbaik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi serta pengelolaan pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Prinsip dasar implementasi penjaminan mutu internal Universitas PTIQ Jakarta bertujuan sebagai berikut:
1. Mencapai kondisi hasil dan proses kerja yang bermutu secara konsisten dengan menerapkan prinsip perbaikan mutu secara terus-menerus (CQI – continuous quality improvement).
2. Menjunjung tinggi norma dan etika akademik.
3. Mengutamakan prinsip kesetaraan, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.
4. Memberi kebebasan kepada unit kerja pelaksana kegiatan akademik untuk menyusun standar, prosedur dan persyaratan secara mandiri sesuai dengan kebutuhannya dengan mengacu pada pedoman/standar yang berlaku di tingkat universitas.
5. Sementara itu, kondisi prasyarat ini tercermin antara lain dengan adanya hal-hal berikut ini.
6. Kejelasan deskripsi standar mutu kerja yang diharapkan (expected work quality).
7. Komitmen pimpinan untuk melakukan inovasi dan perbaikan terus-menerus.
8. Kesempatan yang terbuka dan adil untuk mendapat pelatihan dan peningkatan kompetensi secara individual.
9. Umpan balik konstruktif dari mahasiswa dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya mencakup minimal dosen, alumni, pengguna lulusan, dan mitra kerjasama.
10. Pemberian penghargaan (reward) bagi yang berprestasi dan mampu mengangkat nama baik institusi serta sanksi (punishment) bagi yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.