PEMBERITAHUAN
Nomor: 413/PTIQ.A6/Pm/X/2024
Pemberitahuan disampaikan kepada calon wisudawan bahwa batas akhir pembayaran wisuda diperpanjang hingga tanggal 20 November 2024.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.