Jakarta, 25 Oktober 2024 – Fakultas Syariah dan Hukum Universitas PTIQ Jakarta menyelenggarakan kuliah umum yang menghadirkan Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., sebagai pembicara utama. Dalam kesempatan ini, Dr. Arsul Sani menekankan pentingnya bagi mahasiswa memahami hak-hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia, serta relevansinya dalam hukum Islam dan ekonomi syariah, terutama dalam konteks dinamika putusan Mahkamah Konstitusi.
Acara ini merupakan wujud kolaborasi strategis antara Fakultas Syariah Universitas PTIQ Jakarta dan Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat pemahaman mahasiswa tentang konstitusi dan penerapannya dalam hukum keluarga Islam serta ekonomi syariah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari program kerja Himpunan Mahasiswa Ahwal al-Syakhsiyah (HIMAS), yang mendukung pengembangan wawasan mahasiswa melalui sinergi dengan berbagai institusi kenegaraan.
Dalam paparannya, Dr. Arsul Sani menggarisbawahi bahwa memahami hak-hak konstitusional adalah pondasi penting bagi mahasiswa untuk dapat berkontribusi sebagai warga negara yang sadar hukum. “Pemahaman akan hak konstitusional memberikan fondasi yang kokoh bagi mahasiswa untuk aktif berperan dalam memperkuat negara hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Kuliah umum ini juga dirangkaikan dengan seremonial penyerahan nota kesepahaman (MoU) antara Universitas PTIQ Jakarta dan Mahkamah Konstitusi. MoU ini mencakup inisiatif penguatan akademik dan riset, khususnya dalam kajian hukum syariah dan konstitusi. Penandatanganan ini dihadiri oleh Wakil Rektor I Universitas PTIQ Jakarta, Dr. Imam Addaruqutni, M.A., Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Andi Iswandi, S.H., L.LM., dan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Dr. H. Baeti Rahman, M.A, serta sejumlah civitas akademika di lingkungan Universitas PTIQ Jakarta.
Di sela-sela acara, Dr. Arsul Sani juga mengutarakan minat untuk menjadi dosen di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas PTIQ Jakarta, sebagai bagian dari implementasi kolaborasi akademis yang kini telah dimulai melalui penandatanganan MoU ini. Penyerahan simbolis dokumen MoU dilakukan sebagai bentuk resmi kerjasama antara Mahkamah Konstitusi dan Universitas PTIQ Jakarta, yang akan mendukung pengembangan akademik, riset, dan kapasitas mahasiswa dalam memahami dan mengaplikasikan hukum konstitusi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Syariah dan hukum Universitas PTIQ Jakarta dapat memperluas wawasan mengenai relevansi konstitusi dalam konteks hukum syariah, sekaligus memperkokoh hubungan antara dunia akademik dan institusi hukum nasional.